
Eks Ketua DPRD Jambi Tersangka Suap Pengesahan APBD Segera Disidang
Berkas penyidikan kasus dugaan suap DPRD Jambi atas nama tersangka Cornelis Buston dinyatakan lengkap. Cornelis, Ketua DPRD Jambi 2014-2019, segera disidangkan.
Berkas penyidikan kasus dugaan suap DPRD Jambi atas nama tersangka Cornelis Buston dinyatakan lengkap. Cornelis, Ketua DPRD Jambi 2014-2019, segera disidangkan.
Berkas perkara tiga mantan anggota DPRD Jambi tersangka suap pengesahan APBD 2017-2018 dinyatakan lengkap. Ketiganya akan segera disidangkan.
Penahanan para terdakwa menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari, terhitung mulai 27 Oktober 2020 sampai dengan 15 November 2020.
KPK memanggil tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018. Ketiga tersangka itu dipanggil sebagai saksi.
Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur, Cornelis Buston kembali diperiksa KPK. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018.
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Lili.
Penyidik KPK memeriksa 3 mantan anggota DPRD Jambi dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018. Ketiganya diperiksa sebagai tersangka.
Tiga eks anggota DPRD Jambi divonis hukuman 4 tahun penjara terkait pidana korupsi uang ketok palu RAPBD Jambi.
"Saudara Rahima itu siapa? Apa jabatannya pada saat itu? Kok berani sekali dia minta-minta proyek kepada Saudara," tanya hakim ke Zumi Zola.
Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa KPK sempat membahas persoalan aliran uang ketok palu Jambi yang diterima oleh mantan anggota dewan tersebut.