
KPK Periksa 4 Eks Anggota DPRD Jambi, Lanjutan Suap Ketok Palu RAPBD
KPK memeriksa 4 mantan anggota DPRD Jambi di Polda Jambi, Rabu (15/2/2023). Pemeriksaan ini lanjutan perkara suap RAPBD Jambi pada November 2017.
KPK memeriksa 4 mantan anggota DPRD Jambi di Polda Jambi, Rabu (15/2/2023). Pemeriksaan ini lanjutan perkara suap RAPBD Jambi pada November 2017.
KPK mengembangkan perkara dugaan suap di pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Sebanyak 10 mantan anggota DPRD Jambi dipanggil penyidik KPK, termasuk mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
Sebelum ditahan, Paut akan menjalani proses isolasi mandiri (isoman). Dia akan isoman selama 14 hari.
Berkas penyidikan kasus dugaan suap DPRD Jambi atas nama tersangka Cornelis Buston dinyatakan lengkap. Cornelis, Ketua DPRD Jambi 2014-2019, segera disidangkan.
Berkas perkara tiga mantan anggota DPRD Jambi tersangka suap pengesahan APBD 2017-2018 dinyatakan lengkap. Ketiganya akan segera disidangkan.
Penahanan para terdakwa menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari, terhitung mulai 27 Oktober 2020 sampai dengan 15 November 2020.
KPK memanggil tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018. Ketiga tersangka itu dipanggil sebagai saksi.
Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur, Cornelis Buston kembali diperiksa KPK. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018.
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Lili.