Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi perkara tindak pidana korupsi suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Pemeriksaan itu merupakan lanjutan perkara yang pernah menjerat Eks Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang di-OTT KPK pada November 2017 lalu.
"Hari ini (15/2) pemeriksaan saksi TPK Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi T.A 2017," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam rilis tertulis yang diterima detikSumut, Rabu (15/2/2023).
"Pemeriksaan di Polda Jambi," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan di Polda Jambi itu dilakukan sejak Rabu pagi. Adapun saksi-saksi yang diperiksa hari ini ialah dari kalangan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, di antaranya Hasim Ayub, M.Khairil, Budi Yako, dan Bustami Yahya.
Sebelumnya pada Selasa (14/2/2023) KPK juga melakukan pemeriksaan 6 saksi terkait suap ketok palu RAPBD Jambi. Saksi yang diperiksa yakni, Tjandra Sofyan dan Ilham A. Julianto, keduanya merupakan wiraswasta.
Lalu, juga ada mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, yakni Gusrizal, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah dan Nurhayati.
Terkait kasus ini, pada Selasa (10/1/2023), KPK mengumumkan 10 dari 28 tersangka baru suap ketok palu RAPBD Jambi dilakukan penahanan.
Mereka ialah, Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya yang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian ada, M. Juber, dan Ismet Kahar yang ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Selanjutnya ada tersangka Poprianto, dan Tartiniah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Terakhir ada tersangka Sofyan Ali, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
(nkm/nkm)