
Tok! Brigjen Pol Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara
Brigjen Prasetijo Utomo jalani sidang vonis kasus red notice Djoko Tjandra. Prasetijo divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Brigjen Prasetijo Utomo jalani sidang vonis kasus red notice Djoko Tjandra. Prasetijo divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Dari kursi pesakitan, Prasetijo Utomo mencurahkan isi hatinya. Jenderal bintang satu itu mengaku sakit ke anak padahal terjerat perkara terkait Djoko Tjandra.
Anggota Polri, Junjungan Fortes, mengungkap komunikasinya dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Ada soal 'Kadivmu terima banyak'. Seperti apa?
Hakim mempertanyakan kejujuran anak buah Brigjen Prasetijo Utomo saat bersaksi di sidang kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kenapa?
Ahli menunjukkan bukti adanya pengiriman gambar terkait surat jalan palsu Djoko Tjandra dari Brigjen Prasetijo Utomo ke seorang bernama Dodi Jaya.
Jaksa mencecar saksi bernama Abdul Basir Rifai dalam sidang perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. Sebab, keterangan Abdul di sidan berbeda dengan di BAP.
Pengusutan kasus Djoko Tjandra tak berhenti di tangan Kejagung dan Polri. Kini, KPK pun 'ikut campur' mencari klaster yang belum tersentuh.
Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim jadi saksi sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra. Dody mengaku diminta Brigjen Prasetijo membuat surat jalan Djoko Tjandra.
Jaksa menghadirkan pelapor Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Dalam persidangan, Prasetijo tampak marah mencecar pertanyaan.
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo memilih cara berbeda dalam menanggapi dakwaan jaksa. Napoleon memilih mengajukan eksepsi, Prasetijo bertempur di kesaksian.