
Kasus Irjen Napoleon Inkrah, Sidang Etik Pemecatan Segera Digelar
Pasalnya, Napoleon belum menjalani sidang etik disiplin. Selain itu, Polri masih menunggu putusan pengadilan yang bersifat inkrah.
Pasalnya, Napoleon belum menjalani sidang etik disiplin. Selain itu, Polri masih menunggu putusan pengadilan yang bersifat inkrah.
Irjen Napoleon Bonaparte melaporkan tiga hakim PN Jakpus yang mengadili kasus suap red notice Djoko Tjandra ke KY dengan dugaan pelanggaran kode etik perilaku.
Irjen Napoleon mengklaim tidak ada perintah darinya untuk meminta Imigrasi menghapus status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Menkum HAM bantah hal itu.
Jaksa Kejagung menuntut Irjen Napoleon Bonaparte dengan hukuman 3 tahun penjara. Jaksa menyebut Napoleon menerima uang sekitar Rp 7,2 miliar dari Djoko Tjandra.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Totok Suharyanto memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.
Jaksa mencecar saksi bernama Abdul Basir Rifai dalam sidang perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. Sebab, keterangan Abdul di sidan berbeda dengan di BAP.
Pengusutan kasus Djoko Tjandra tak berhenti di tangan Kejagung dan Polri. Kini, KPK pun 'ikut campur' mencari klaster yang belum tersentuh.
Eks Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon disebut jaksa meminta uang Rp 7 miliar kepada Djoko Tjandra untuk dibagi kepada petingginya. Begini respons Polri.
Jaksa menyebut Irjen Napoleon minta jatah suap lebih sebesar Rp 7 miliar ke Djoko Tjandra untuk diberikan kepada petingginya. Keterangan ini dibantah Polri.
Polri menyatakan dakwaan jaksa soal Irjen Napoleon Bonaparte meminta jatah suap Rp 7 miliar untuk petinggi tidak ada dalam BAP. Ini tanggapan Kejagung.