
KPK Eksekusi Terpidana Suap Eks Aspidum Kejati DKI ke Lapas Cibinong
KPK mengeksekusi mantan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto ke Lapas Kelas II-A Cibinong.
KPK mengeksekusi mantan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto ke Lapas Kelas II-A Cibinong.
Agus Winoto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Agus Winoto terbukti bersalah menerima uang dari pengusaha.
Pengacara Alfin Suherman diperiksa KPK. Ia merupakan tersangka dalam kasus suap yang melibatkan eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.
Terungkap adanya pemberian suap dari pengusaha ke jaksa di Kejati DKI untuk mengurus persoalan hukum dari mantan rekan pengusaha tersebut.
Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho, didakwa memberikan uang Rp 350 juta kepada jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta dan eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.
KPK meminta bantuan Jaksa Agung untuk menghadirkan 6 jaksa Kejati Jateng. Keenam jaksa tersebut akan diperiksa terkait suap eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.
KPK mendalami kemungkinan adanya penerima suap lain dalam kasus eks Aspidum Kejati DKI Jakarta. Hal ini menyusul penggeledahan KPK di Semarang.
KPK periksa Komisaris PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedarma dan karyawannya di Mapolrestabes Semarang. Ini terkait kasus Aspidum Kejati DKI Jakarta.
KPK menggeledah empat lokasi di Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap eks Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.
Pengacara Alfin Suherman kembalui diperiksa KPK soal kasus dugaan suap ke Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.