
Kasus Suap, Eks Aspidum Kejati DKI Divonis 5 Tahun Penjara
Agus Winoto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Agus Winoto terbukti bersalah menerima uang dari pengusaha.
Agus Winoto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Agus Winoto terbukti bersalah menerima uang dari pengusaha.
Mantan Aspidum DKI Jakarta, Agus Winoto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penyuap Mantan Aspidum Kajati DKI Jakarta divonis tiga tahun penjara.
Pengacara Alfin Suherman diperiksa KPK. Ia merupakan tersangka dalam kasus suap yang melibatkan eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.
Terungkap adanya pemberian suap dari pengusaha ke jaksa di Kejati DKI untuk mengurus persoalan hukum dari mantan rekan pengusaha tersebut.
Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho, didakwa memberikan uang Rp 350 juta kepada jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta dan eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.
Penyidik KPK merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap eks Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.
KPK mengirim surat permohonan pencegahan 6 orang bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terkait kasus dugaan suap eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.
KPK meminta bantuan Jaksa Agung untuk menghadirkan 6 jaksa Kejati Jateng. Keenam jaksa tersebut akan diperiksa terkait suap eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.
KPK mendalami kemungkinan adanya penerima suap lain dalam kasus eks Aspidum Kejati DKI Jakarta. Hal ini menyusul penggeledahan KPK di Semarang.