
KPK Eksekusi Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI ke Lapas Sukamiskin
KPK melakukan eksekusi terhadap penyuap mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Sendy Pericho ke Lapas Sukamiskin.
KPK melakukan eksekusi terhadap penyuap mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Sendy Pericho ke Lapas Sukamiskin.
Agus Winoto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Agus Winoto terbukti bersalah menerima uang dari pengusaha.
Mantan Aspidum DKI Jakarta, Agus Winoto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penyidik KPK merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto (AGW).