
Tuntutan 20 Tahun Bui untuk Suami Bunuh-Timbun Jasad Istri di Makassar
Pria berinisial H dituntut 20 tahun bui atas pembunuhan istrinya, J, yang jasadnya ditimbun di rumah. Kasus ini terungkap setelah laporan anak korban.
Pria berinisial H dituntut 20 tahun bui atas pembunuhan istrinya, J, yang jasadnya ditimbun di rumah. Kasus ini terungkap setelah laporan anak korban.
Pria berinisial H (43) dituntut hukuman penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, J (35) di wilayah Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.