Pria berinisial H (43) dituntut 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, J (35) di Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku membunuh dan menimbun jasad istrinya di dalam rumahnya pada 2018 atau 6 tahun silam.
Mayat wanita itu ditemukan di dalam rumah pasangan suami istri tersebut di Jalan Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar, Minggu (14/4). Kapolda Sulsel saat itu Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi turun langsung ke lokasi penemuan mayat untuk melakukan penyelidikan.
"Jadi sekilas saya lihat di rumah ini, itu ada tanah 1 meter dengan halaman belakang. Jadi dengan bangunan sebelah itu ada 1 meter, itu tanah, kemudian ditaruh di situ, cuman ditimbun begitu saja," ungkap Andi Rian kepada wartawan, Minggu (14/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikSulsel, Selasa (1/10), berikut jejak kasus suami bunuh-timbun jasad istri di Makassar hingga dituntut 20 tahun penjara:
Pelaku Dilaporkan Anak Sendiri
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah anak korban melapor ke Polrestabes Makassar, Sabtu (13/4). Anak korban menduga ibunya tewas dianiaya oleh ayahnya.
"Jadi ini berawal dari adanya korban seorang wanita usia 17 yang datang melapor ke Polrestabes Makassar. Melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya, orang tuanya sendiri," ungkap Andi Rian.
Andi Rian mengatakan korban J memang sempat dilaporkan hilang. Berdasarkan informasi beredar, korban sengaja melarikan diri dari rumah meninggalkan suaminya.
"Pada saat didalami oleh penyidik dilakukan interogasi, selain keterangan dia dianiaya oleh ayahnya. Dia (anak korban) juga menceritakan bahwa ibunya bukan lari," tuturnya.
Andi Rian menuturkan anak korban sejak awal sudah mencurigai gelagat ayahnya. Pasalnya pelaku beralasan kepada anak korban jika istrinya kabur dengan pria lain.
"Karena selama ini informasi setelah kita dalami, istrinya katanya lari dengan laki-laki lain," ujar Andi Rian.
Polisi kemudian mendalami keterangan dari anak korban. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan mayat wanita yang diduga korban pembunuhan.
"Ternyata dari keterangan si anak, bahwa ibunya bukan lari tapi dianiaya sampai mati," tambahnya.
Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku H. Pelaku diamankan di kediamannya yang lain di Jalan Daeng Tata, Makassar pada Sabtu (13/4).
"Berdasarkan informasi (laporan anak korban) itu kemudian penyidik lalu merespons cepat mengembangkan, kemudian mengamankan pelaku," bebernya.
Dari hasil penangkapan itu terungkap jika pelaku menimbun mayat istrinya di dalam rumah. Polisi kemudian mengevakuasi mayat korban dalam kondisi tulang belulang pada Minggu (14/4).
"Sekarang kita berada di dekat TKP. Teman-teman penyidik didukung dari Forensik kemudian identifikasi akan melakukan olah TKP," lanjut Andi Rian.
Andi Rian mengemukakan, pelaku menganiaya istrinya hingga tewas pada tahun 2018. Pelaku menimbun jasad istrinya di dalam rumah setelah membunuh korban.
"Kejadiannya 2018. Kalau kita hitung berarti sudah 6 tahun," beber Andi Rian.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Pelaku Bunuh Istri gegara Cemburu
Pelaku mengaku membunuh istrinya karena cemburu melihat korban bersama pria lain. Pelaku sempat mengklarifikasi hal itu kepada korban namun dibantah oleh J.
"Saya curigai ketemu sama mantan pacarnya di lorong 1. Jadi saya tanyakan (soal pertemuan itu), dia (korban) tidak mengaku," ujar pelaku H saat diinterogasi polisi, Minggu (14/4).
Pernyataan korban itu memicu emosi korban hingga melakukan penganiayaan. Pelaku menimbun jasad istrinya begitu memastikan korban tidak bernyawa.
"Saya pukul pakai tangan dengan balok kecil. (Kejadian penganiayaan) Kira-kira tahun 2018," ucap pelaku.
"(Jenazah) Saya timbun pakai pasir, saya kasih semen di atasnya, tapi saya tidak cor," lanjutnya.
Pelaku Dituntut 20 Tahun Penjara
Pelaku kemudian menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (30/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai H terbukti bersalah menghabisi nyawa istrinya dan menimbun jasad korban.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun penjara," kata Jaksa Wahyuddin dalam sidang tuntutan di ruang Prof Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (30/9).
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Setelah tuntutan dibacakan, hakim ketua menanyakan kepada terdakwa terkait pengajuan pembelaan.
"Apakah terdakwa akan melakukan pembelaan secara pribadi atau menyerahkan semua ke penasehat hukumnya?" tanya ketua majelis hakim kepada terdakwa.
"Menyerahkan kepada penasehat hukum," jawab terdakwa H.
Majelis hakim kemudian bertanya kepada penasehat hukum terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan. Penasihat hukum terdakwa, Vhivy Arida Bhayangkara menjawab untuk melakukan pembelaan secara tertulis.
"Izin mengajukan pembelaan secara tertulis Yang Mulia," ucap Vhivy Arida Bhayangkara.