
Polisi Kemungkinan Akan Hentikan Kasus Tarsum yang Mutilasi Istri
Polisi kemungkinan akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Tarsum di Ciamis.
Polisi kemungkinan akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Tarsum di Ciamis.
Tarsum (41), tersangka pembunuhan dan pemutilasi istri di Ciamis telah selesai menjalani observasi di RSJ Cisarua. Dia kini kembali ditahan di Polres Ciamis.
Tarsum (41), seorang suami Kabupaten Ciamis, membunuh dan memutilasi istrinya bernama Yanti (40). Pelaku membunuh istrinya saat akan pergi mengaji.