detikNewsJumat, 11 Agu 2017 13:32 WIB
Kendaraan Penunggak Pajak 3 Tahun akan Dikandangkan
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) tak segan-segan mengandangkan kendaraan dari pengendara yang telah menunggak pajak selama 3 tahun.











































