
Tak Ada Penyitaan saat Ditilang Buat Kendaraan yang STNK Mati 2 Tahun
Awas salah kaprah dengan aturan STNK mati 2 tahun data kendaraan dihapus dan bisa disita. Begini penjelasan soal aturan tersebut.
Awas salah kaprah dengan aturan STNK mati 2 tahun data kendaraan dihapus dan bisa disita. Begini penjelasan soal aturan tersebut.
Data kendaraan yang STNK-nya mati dan tak diperpanjang dua tahun akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang. Masih bisa digunakan di jalan?
Balik nama kendaraan bekas tak lagi dikenakan biaya. Lalu kapan data STNK yang mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut dihapus?
Banyak kendaraan yang tak dibayar pajaknya. Bahkan dengan status pajaknya mati, pemilik berani menjual kendaraannya.
Polisi akan mulai menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati dan tak diperpanjang 2 tahun. Kalau sudah dihapus data itu hilang dan kendaraan jadi bodong.
Data kendaraan bisa dihapus kalau nggak bayar pajak. Kalau data kendaraan dihapus, tak bisa didaftarkan lagi. Dengan begitu kendaraan tak lagi bisa digunakan.
Polisi mulai melakukan pendataan terhadap kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun. Pendataan itu dilakukan mulai dari kendaraan yang ada di kantor kepolisian.