
Ekspresi Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Usai Divonis 11 Tahun Bui
Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap yang totalnya Rp 11, 538 miliar.
Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap yang totalnya Rp 11, 538 miliar.
Majelis hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Apa alasannya?
Selain divonis hukuman penjara 11 tahun, mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, di hukum membayar uang pengganti Rp 2,3 M.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin hari ini menjalani sidang vonis kasus suap. Robin berharap keadilan.
Eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin hari ini akan menghadapi sidang putusan kasus suap. Robin akan divonis bersama rekannya Maskur Husain.
Belum vonis kasus tersebut, Azis kini terancam dijerat oleh KPK dengan pasal menghalangi penyidikan.
Eks penyidik KPK AKP Robin mengaku uang Rp 200 juta yang diterima dari Azis Syamsuddin adalah pinjaman dan didapat dari hasil 'menakut-nakuti'. Jaksa pun heran.
Eks penyidik KPK, AKP Robin akan membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait beberapa kasus di KPK. Robin menyebut Lili harus masuk penjara.