
Eks Penyidik KPK Tak Terima Dituntut 12 Tahun Bui, Singgung Tuntutan Juliari
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju tak terima dituntut 12 tahun penjara. Dia merasa tak adil tuntutannya sama dengan eks Mensos Juliari Batubara.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju tak terima dituntut 12 tahun penjara. Dia merasa tak adil tuntutannya sama dengan eks Mensos Juliari Batubara.
Maskur Husain dalam BAP-nya mengklaim bahwa uang yang diterimanya bersama AKP Robin dari Azis Syamsuddin bukan hasil pemerasan.
Sebelum eks penyidik KPK AKP Robin Pattuju, anggota Polri bernama Agus Supriyadi mengaku pernah berniat mengenalkan dua temannya di KPK ke Azis Syamsuddin.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta susbsider 6 bulan kurungan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyinggung soal keterangan AKP Robin yang diubah saat berjalannya persidangan.
Majelis hakim yang mengadili kasus suap AKP Robin dibuat geram olehnya. Hakim menegur Robin dinilai telah mengarang cerita tentang rentenir yang ditakutinya.
Mantan penyidik KPK AKP Robin mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Robin mengakui dia salah dan memalukan institusi KPK dan Polri.
Mantan penyidik KPK AKP Robin beberapa kali mengubah keterangannya di persidangan. Kali ini, keterangan BAP saat menjadi saksi di kasus suapnya. Seperti apa?
AKP Stepanus Robin Pattuju mengubah sejumlah BAP-nya soal Azis Syamsuddin mengenalkan M Syahrial. Jaksa KPK memperingatkan soal sumpah saksi ke AKP Robin.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan ikut angkat bicara terkait adanya 'orang dalam' selain AKP Stepanus Robin Pattuju yang bersekongkol di internal KPK.