
MAKI Minta Hakim Praperadilan Nyatakan SP3 BLBI dari KPK Tak Sah
MAKI meminta hakim praperadilan PN Jaksel menyatakan SP3 dalam kasus BLBI terkait kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim tidak sah.
MAKI meminta hakim praperadilan PN Jaksel menyatakan SP3 dalam kasus BLBI terkait kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim tidak sah.
Terbitnya SP3 untuk perkara BLBI yang sebelumnya menjerat Sjamsul Nursalim oleh KPK digugat secara praperadilan. KPK pun siap menghadapinya.
KPK memberikan kejutan berkaitan dengan para buronan yang ditanganinya. Ada yang ditangkap, tapi ada pula yang malah terlepas karena perkaranya dihentikan.
Luntur status tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim selepas KPK menerbitkan SP3. Di sisi lain, nama keduanya di DPO segera dicabut pula.
Pimpinan KPK sebelumnya menaruh harap agar kasus BLBI diteruskan. Namun asa itu kandas karena KPK saat ini malah menghentikan kasus itu.
"SP3 ini seperti sudah direncanakan di dalam revisi Undang-Undang KPK. Bahwa kelak akan ada SP3 untuk perkara penting," tegas peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.
"Bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama UU KPK hasil revisi usulan presiden," tegas mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas
Dunia antirasuah Tanah Air dikejutkan dengan cetak sejarah dari KPK. Kasus kakap korupsi BLBI dinyatakan SP3. Hal ini menjadi pertama dalam sejarah KPK.
KPK menghentikan penyidikan perkara kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. Advokat senior Maqdir Ismail menilai keputusan KPK sudah tepat.
Sjamsul Nursalim kini tidak lagi menyandang status tersangka di KPK dalam kasus BLBI. Sebab, KPK telah menerbitkan SP3.