
Sidang Putusan Kiagus Emil dan Solihah Ditunda
Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi PT Jasindo dengan terdakwa Kiagus Emil dan Solihah ditunda. Menundakan dilakukan karena hakim belum siap.
Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi PT Jasindo dengan terdakwa Kiagus Emil dan Solihah ditunda. Menundakan dilakukan karena hakim belum siap.
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.