
Korupsi Rp 38 M, Eks Direktur Jasindo Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Eks Direktur PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Sahata bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 38 miliar.
Eks Direktur PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Sahata bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 38 miliar.
Pemilik PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean diperiksa KPK. Toras diperiksa untuk penyidikan kasus korupsi pembayaran komisi agen fiktif Jasindo.
KPK menetapkan dua tersangka terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia. Rupa-rupanya kedua tersangka bermula dari reuni sekolah.
KPK telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode 2017-2020.
KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo. Ada dua kasus dugaan korupsi yang sedang diusut.
Pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain divonis 4 tahun penjara. Orang kepercayaan eks Kepala BP Migas Raden Priyono itu terbukti terkait PT Asuransi Jasindo.
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah, divonis 4 tahun penjara. Solihah diyakini telah merugikan negara senilai Rp 7,5 miliar.
Eks Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Solihah dan pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) akan menghadapi sidang vonis hari ini.
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah membacakan pledoi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif Jasindo.
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.