
Sidang Putusan Kiagus Emil dan Solihah Ditunda
Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi PT Jasindo dengan terdakwa Kiagus Emil dan Solihah ditunda. Menundakan dilakukan karena hakim belum siap.
Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi PT Jasindo dengan terdakwa Kiagus Emil dan Solihah ditunda. Menundakan dilakukan karena hakim belum siap.
Pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain divonis 4 tahun penjara. Orang kepercayaan eks Kepala BP Migas Raden Priyono itu terbukti terkait PT Asuransi Jasindo.
Jaksa KPK menuntut pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
PN Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan terhadap pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain yakni terdakwa kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif .