
Satgas BLBI Kuasai Tanah Sjamsul Nursalim 41.605 M2 di Lampung
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) menguasai aset eks Bank Dewa Rutji (BBKU)/Obligor Samsul Nursalim
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) menguasai aset eks Bank Dewa Rutji (BBKU)/Obligor Samsul Nursalim
Masa pencegahan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sudah berakhir. Keduanya kini bebas masuk ke Indonesia.
Satgas BLBI telah menerima pembayaran untuk penyelesaian kewajiban pemegang saham BLBI atas Obligor pemegang saham eks PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim.
Rumah ini ditinggal oleh pemiliknya begitu saja karena diduga terlibat kasus korupsi dan kabur ke negara lain. Berikut potret rumah mewah yang terbengkalai ini.
Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menerima pembayaran piutang sebesar Rp 150 miliar dari Bank Dewa Rutji milik Sjamsul Nursalim
Satgas BLBI telah mengantongi pembayaran utang dari Obligor. Salah satunya yakni dari Sjamsul Nursalim yang membayar sebesar Rp 150 miliar.
Satgas BLBI kembali berhasil memperoleh pembayaran utang dari debitur dan obligor BLBI. Hal itu disampaikan langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Obligor atau debitur BLBI Sjamsul Nursalim memenuhi panggilan Satgas BLBI terkait utang piutang negara, Rabu (15/9/2021).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan permohonan praperadilan MAKI tersebut tidak dapat diterima.
MAKI meminta hakim praperadilan PN Jaksel menyatakan SP3 dalam kasus BLBI terkait kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim tidak sah.