
10 Potret Rumah Mewah yang Terbengkalai, Diduga Milik Koruptor Buron
Rumah ini ditinggal oleh pemiliknya begitu saja karena diduga terlibat kasus korupsi dan kabur ke negara lain. Berikut potret rumah mewah yang terbengkalai ini.
Rumah ini ditinggal oleh pemiliknya begitu saja karena diduga terlibat kasus korupsi dan kabur ke negara lain. Berikut potret rumah mewah yang terbengkalai ini.
Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menerima pembayaran piutang sebesar Rp 150 miliar dari Bank Dewa Rutji milik Sjamsul Nursalim
Satgas BLBI telah mengantongi pembayaran utang dari Obligor. Salah satunya yakni dari Sjamsul Nursalim yang membayar sebesar Rp 150 miliar.
Satgas BLBI kembali berhasil memperoleh pembayaran utang dari debitur dan obligor BLBI. Hal itu disampaikan langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Obligor atau debitur BLBI Sjamsul Nursalim memenuhi panggilan Satgas BLBI terkait utang piutang negara, Rabu (15/9/2021).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan permohonan praperadilan MAKI tersebut tidak dapat diterima.
MAKI meminta hakim praperadilan PN Jaksel menyatakan SP3 dalam kasus BLBI terkait kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim tidak sah.
Terbitnya SP3 untuk perkara BLBI yang sebelumnya menjerat Sjamsul Nursalim oleh KPK digugat secara praperadilan. KPK pun siap menghadapinya.
Pemerintah akan menagih utang BLBI senilai Rp 110,45 triliun kepada 48 obligor. Sjamsul Nursalim merupakan salah satu obligor yang akan ditagih.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti tak heran Sjamsul Nursalim bebas dari jeratan kasus BLBI. Hal ini sudah diprediksi imbas revisi UU KPK pada 2019 lalu.