
Pemerintah Tagih Rp 110,45 T ke 48 Obligor BLBI, Termasuk Sjamsul Nursalim
Pemerintah akan menagih utang BLBI senilai Rp 110,45 triliun kepada 48 obligor. Sjamsul Nursalim merupakan salah satu obligor yang akan ditagih.
Pemerintah akan menagih utang BLBI senilai Rp 110,45 triliun kepada 48 obligor. Sjamsul Nursalim merupakan salah satu obligor yang akan ditagih.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti tak heran Sjamsul Nursalim bebas dari jeratan kasus BLBI. Hal ini sudah diprediksi imbas revisi UU KPK pada 2019 lalu.
Jokowi berupaya mengejar pengembalian aset terkait BLBI tetapi tanpa mengajak KPK. Berhasilkah?
KPK merespons penerbitan Keppres tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. KPK menyatakan akan tetap membantu meski tak dilibatkan.
Jokowi meneken Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Ada utang Rp 108 triliun yang bakal ditagih Satgas.
Dewas KPK akan mempelajari laporan SP3 kasus dugaan korupsi terkait BLBI yang baru diterimanya. Namun tidak akan menganulir keputusan SP3 kasus itu.
KPK memberikan kejutan berkaitan dengan para buronan yang ditanganinya. Ada yang ditangkap, tapi ada pula yang malah terlepas karena perkaranya dihentikan.
KPK menghentikan penyidikan atas Sjamsul Nursalim di kasus BLBI. Meski demikian, Sjamsul dinilai masih bisa jadi tersangka lagi sepanjang ditemukan bukti baru.
MA melepaskan SAT dengan alasan uang yang dikucurkan senilai Rp 4,8 triliun adalah murni keperdataan. Tidak ditemukan unsur pidana.
Luntur status tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim selepas KPK menerbitkan SP3. Di sisi lain, nama keduanya di DPO segera dicabut pula.