
Polri Pulangkan 1 Tersangka Peretasan Situs Setkab karena di Bawah Umur
Polri memulangkan tersangka peretasan situs Setkab, MLA (17), kepada orang tuanya di Sumbar. Tersangka dikenai wajib lapor selama 3 bulan di Bapas Padang.
Polri memulangkan tersangka peretasan situs Setkab, MLA (17), kepada orang tuanya di Sumbar. Tersangka dikenai wajib lapor selama 3 bulan di Bapas Padang.
Bapas Jaksel melakukan pendampingan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, yakni anak yang melakukan peretasan situs Sekretariat Kabinet.
Situs Sekretariat Kabinet atau setkab.go.id diretas pada 31 Juli 2021. Dua remaja yang tinggal di Sumatera Barat ternyata menjadi pelaku peretasan situs itu.
Dua pelaku peretasan situs Setkab RI berinisial BS (18) dan ML (17) ditangkap di Sumbar. Begini kronologi hingga kedua remaja tersebut ditangkap.
Setkab menggandeng BIN, Polri hingga BSSN untuk meningkatkan keamanan website usai diretas beberapa waktu lalu.
Situs Setkab masih belum normal setelah diretas. Asisten Deputi Bidang Humas dan Protokol Setkab Said Muhidin menyebut proses perbaikan masih dikerjakan.
Polri menangkap dua peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab) RI. Keduanya ditangkap di Sumatera Barat (Sumbar).
Keduanya biasa menyasar website perusahaan atau pemerintahan untuk diretas.
Dua pelaku peretasan situs Setkab RI ditangkap Bareskrim Polri. Ini motifnya.
Tim Siber Bareskrim Polri menangkap 2 orang peretas situs Setkab. Mereka ditangkap di Sumatera Barat.