
Tidak Termasuk Asuransi Rp 50 Ribu, Ini Syarat Bikin dan Perpanjang SIM
Saat membuat atau memperpanjang SIM, pengemudi ditawarkan asuransi Rp 50 ribu. Namun, asuransi ini bukan syarat wajib untuk mendapatkan SIM.
Saat membuat atau memperpanjang SIM, pengemudi ditawarkan asuransi Rp 50 ribu. Namun, asuransi ini bukan syarat wajib untuk mendapatkan SIM.
Ketahui manfaat Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) saat membuat atau memperpanjang SIM. Biaya Rp 50 ribu untuk 5 tahun, dengan santunan kecelakaan.
Pembuatan SIM memakai NIK KTP sudah berlaku sejak bulan Juli 2024. Berikut informasi lengkapnya.
Sering melakukan pelanggaran lalu lintas bisa membuat SIM kamu dicabut. Kalau sudah dicabut, harus ujian ulang tapi tidak bisa langsung namun tunggu 6 bulan.
Pemilik SIM akan dikenakan poin yang bisa berkurang seiring dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Kebanyakan melanggar SIM bisa dicabut.
SIM yang masa berlakunya lewat satu hari saja tetap harus bikin baru. Kamu jangan sampai lupa ya untuk perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Nomor SIM sekarang sudah sama dengan NIK KTP. Berapa biaya bikin SIM yang NIK-nya sama dengan KTP itu ya?
Surat Izin Mengemudi (SIM) kini menggunakan NIK KTP. Masa berlaku SIM tetap lima tahun, tidak lagi berdasarkan tanggal lahir. Ketahui perubahan ini!
Nomor SIM kini menggunakan NIK KTP, berlaku lima tahun. Masa berlaku ini penting untuk evaluasi kompetensi pengemudi dan keselamatan berlalu lintas.
Mulai Juli 2024, nomor SIM menggunakan NIK KTP untuk menertibkan data pribadi. Masa berlaku SIM tetap lima tahun, bukan seumur hidup.