Tarif Perpanjangan SIM Terbaru Januari 2025, Lengkap Syarat dan Caranya

Tarif Perpanjangan SIM Terbaru Januari 2025, Lengkap Syarat dan Caranya

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Selasa, 07 Jan 2025 22:00 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi (Foto: Rachman Haryanto)
Makassar -

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib bagi para pengemudi kendaraan bermotor. SIM ini memiliki masa berlaku, sehingga harus dilakukan perpanjangan secara berkala.

Melansir dari laman Digital Korlantas Polri, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan. Oleh karena itu, pengendara harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali.

Jika tidak melakukan perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis, maka SIM tidak dapat diperpanjang dan harus kembali membuat SIM baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, pengguna kendaraan disarankan untuk melakukan perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Adapun minimal masa perpanjangan SIM yaitu 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Diketahui, setiap jenis SIM memiliki tarif yang berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraannya. Tarif ini perlu diketahui agar detikers dapat mempersiapkan biaya yang diperlukan sebelum melakukan perpanjangan SIM.

ADVERTISEMENT

Lantas, berapa tarif untuk perpanjangan SIM pada Januari 2025? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Tarif Perpanjangan SIM Terbaru Januari 2025

Tarif untuk perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut berikut daftar tarif perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas):

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000

Sebagai catatan, dalam pengurusan perpanjangan SIM ini detikers sebaiknya menyiapkan dana lebih. Pasalnya ada biaya lain yang harus dibayarkan di luar Satpas, yakni untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Syarat Perpanjangan SIM

Selain biaya, beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengurus perpanjangan SIM. Berikut rinciannya:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta tebal

Cara Perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor Satpas. Selain itu juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

a. Cara Perpanjangan SIM secara Online

Kembali melansir dari laman Digital Korlantas RI, berikut ini cara memperpanjang SIM secara online:

  • Download aplikasi Digital Korlantas POLRI terlebih dahulu
  • Lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone
  • Kemudian kode OTP akan dikirimkan melalui pesan SMS
  • Masukkan OTP
  • Setelah itu, buat akun dan konfirmasi pin
  • Lengkapi data diri pada menu profile dengan mengisi NIK, nama, dan email
  • Selanjutnya akan ada pesan masuk pada email untuk mengaktifkan akun
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan
  • Kemudian lakukan tes rikkes jasmani di website e-Rikkes SIM atau klik link https://erikkes.id/
  • Setelahnya, lakukan tes psikologi pada website ePPsi SIM atau klik link https://app.eppsi.id/
  • Jika telah melakukan kedua tes tersebut, detikers dapat kembali membuka aplikasi Digital Korlantas POLRI
  • Klik menu 'SIM' dan pilih 'perpanjangan SIM'
  • Unggah dokumen yang diperlukan
  • Pilih 'SATPAS penerbit'
  • Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak
  • Selanjutnya, pilih 'metode pengiriman/metode pengembalian'. Jika memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih 'metode pembayaran', lalu klik 'Lihat Nomor Rekening'
  • Lakukan pembayaran dengan nomor virtual account yang tertera
  • Jika data dan dokumen sudah terveri oleh Satpas dan syaratnya sudah sesuai, maka SIM akan segera dicetak
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Lalu klik 'tombol perbarui' maka SIM baru akan terdigitalisasi

b. Cara Perpanjangan SIM secara Offline

Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara offline:

  • Datang ke kantor Satpas dengan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan
  • Isi formulir perpanjangan SIM
  • Menyerahkan formulir dan seluruh dokumen yang diperlukan
  • Selanjutnya, petugas akan memeriksa dokumennya
  • Jika telah sesuai, petugas akan mengambil foto dan sidik jari pemohon
  • Lalu SIM dapat diambil atau sesuai dengan jadwal yang ditentukan

Proses Perpanjangan SIM Online

Untuk perpanjangan SIM, biasanya membutuhkan waktu 3-7 hari kerja. Namun, lamanya tergantung pada antrian, jika antrian di Satpas mengalami lonjakan, maka prosesnya bisa membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Estimasi waktu tersebut belum termasuk proses pengiriman dari Satpas ke alamat pengiriman. Adapun jam operasional Satpas yaitu Senin-Sabtu, mulai pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Demikianlah ulasan lengkap mengenai tarif biaya perpanjangan SIM terbaru. Semoga membantu ya, detikers!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads