Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh pengendara, baik motor maupun mobil. Lantas, berapa biaya untuk membuat SIM per Januari 2025?
Dikutip dari laman resmi Polri, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan. Di mana persyaratan tersebut meliputi administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dijelaskan bahwa kendaraan bermotor (Ranmor) yaitu kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, seperti motor, mobil, dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, sebelum membuat SIM, detikers perlu mengetahui terlebih dahulu biaya dan syarat apa saja yang perlu dipenuhi. Untuk itu, berikut ini detikSulsel menyajikan informasi lengkap mengenai biaya, syarat, hingga cara membuat SIM.
Simak penjelasannya di bawah!
Biaya Bikin SIM 2025
Biaya untuk membuat SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya pada masing-masing golongan SIM:
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Perpanjangan SIM Internasional: Rp 250.000 (per penerbitan)
Untuk diketahui, biaya ini belum termasuk pada tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Pada surat itu, Kapolri juga menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak melakukan pungutan biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.
Syarat Membuat SIM 2025
Diperlukan beberapa persyaratan untuk membuat SIM, seperti usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Berikut penjelasan mengenai persyaratan sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7:
1. Usia
Sebelum membuat SIM, pemohon harus memastikan terlebih dahulu telah memenuhi batas usia yang telah ditentukan. Berikut ketentuan usia untuk membuat SIM sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 8:
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1: minimal 17 tahun
- SIM C I: minimal 18 tahun
- SIM C II: minimal 19 tahun
- SIM A umum dan SIM B I: minimal 20 tahun
- SIM B II: minimal 21 tahun
- SIM B I Umum: minimal 22 tahun
- SIM B II Umum: minimal 23 tahun
2. Administrasi
Selain usia, terdapat pula persyaratan berupa administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut ini dokumen yang perlu dilengkapi ketika membuat SIM:
- Formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan
- Perekaman biometri sidik jari
- Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Bukti pembayaran penerimaan bukan pajak
3. Tes Kesehatan Jasmani
Tes kesehatan jasmani ini meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, serta fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.
Pemeriksaan ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Adapun surat keterangan tersebut dapat digunakan selama 14 hari sejak diterbitkan.
4. Tes Kesehatan Rohani
Kemudian, persyaratan selanjutnya adalah tes kesehatan rohani melalui pemeriksaan psikologi. Pemeriksaan tersebut meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.
Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
Tes ini dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi. Adapun surat keterangan tersebut dapat digunakan selama 6 bulan sejak diterbitkan.
5. Lulus Ujian
Persyaratan lulus ujian ini meliputi ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Namun, dalam hal ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, sehingga persyaratan lulus ujian ini hanya berdasarkan pada ujian teori dan ujian praktik.
Ujian Teori
Ujian ini dilakukan secara elektronik pada perangkat yang tersedia di Satpas. Hasil ujiannya pun dapat diketahui secara langsung di layar monitor dan dinyatakan lulus jika mendapatkan nilai paling rendah 70.
Jika dinyatakan tidak lulus, maka pemohon akan diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang. Kesempatan tersebut sebanyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja, terhitung mulai dari setelah dinyatakan tidak lulus.
Ujian Praktik
Ujian praktik ini dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik, sesuai dengan sarana prasarana ujian praktik yang tersedia. Adapun ujian ini dilaksanakan di lapangan ujian praktik atau lokasi/ruas jalan tertentu.
Pada ujian ini, pemohon diberikan kesempatan untuk melakukan uji coba di lapangan ujian praktik sebanyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik. Dan hasil ujiannya akan langsung diumumkan setelah pelaksanaan ujian.
Jika dinyatakan tidak lulus, maka pemohon diberi kesempatan untuk mengulang ujian tersebut. Kesempatan yang diberikan sebanyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja, terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus.
Cara Membuat SIM
Pembuatan SIM kini dapat dilakukan secara online maupun offline. Pembuatan SIM secara online ini dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Namun, perlu diketahui bahwa pembuatan SIM secara online ini hanya berlaku sampai tahap ujian praktik.
a. Pembuatan SIM secara Online
Berikut ini cara membuat SIM secara online yang dilansir dari laman resmi Korlantas Polri:
- Download aplikasi SINAR di Google Play Store atau App Store
- Kemudian lakukan verifikasi data
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai yang disebutkan sebelumnya
- Klik menu 'SIM', lalu pilih 'Pendaftaran SIM'
- Isi data yang dibutuhkan dengan benar
- Kemudian lakukan pembayaran pendaftaran SIM
- Jika telah selesai, pemohon dapat melakukan uji teori
- Apabila dinyatakan lulus, pemohon dapat memilih tanggal untuk menentukan waktu ujian praktik di Satpas yang telah dipilih
- Pemohon dapat mengambil SIM pada hari yang sama setelah dinyatakan lulus ujian praktik
b. Pembuatan SIM secara Offline
Berikut langkah-langkah untuk membuat SIM secara offline:
- Datang ke Satpas untuk melakukan pendaftaran. Pastikan untuk membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
- Mengisi formulir pendaftaran yang diberikan oleh personel Satpas
- Menyerahkan formulir pendaftaran beserta dokumen lainnya yang telah disebutkan di atas
- Lalu, pemohon akan diminta untuk melakukan tes kesehatan dan tes psikologi
- Setelah dinyatakan lulus, personel Satpas akan melakukan verifikasi data
- Membayar biaya SIM
- Pemohon akan diarahkan untuk pengambilan foto serta sidik jari
- Kemudian pemohon akan mengikuti tes teori
- Jika dinyatakan lulus, pemohon akan lanjut mengikuti tes praktik
- Selanjutnya jika lulus, kartu SIM dapat diambil pada hari yang sama atau sesuai dengan jadwal yang ditentukan
Nah, itulah ulasan lengkap mengenai biaya serta syarat dan cara membuat SIM. Semoga bermanfaat!
(alk/urw)