
Mau Urus Perpanjang SIM di Hari Libur Imlek? Bisa di Lokasi Ini
Hari ini, 29 Januari 2025, adalah hari libur Tahun Baru Imlek. Layanan SIM tetap beroperasi di beberapa lokasi di Jakarta.
Hari ini, 29 Januari 2025, adalah hari libur Tahun Baru Imlek. Layanan SIM tetap beroperasi di beberapa lokasi di Jakarta.
Pada hari Sabtu, pelayanan SKCK di Mapolrestabes Palembang buka setengah hari. Hari Minggu libur, dilanjut Senin-Rabu karena tanggal merah Isra Miraj dan Imlek.
Pengendara kini wajib melakukan ujian praktik di jalan raya untuk mendapatkan SIM, sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023. Ini mulai berlaku secara nasional.
Sekarang untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) juga harus melakukan ujian praktik di jalan umum. Ini tujuannya.
Ujian praktik SIM kini mencakup jalan raya, sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023. Implementasi ini berlaku nasional.
Korlantas Polri akan terapkan sistem tilang poin. SIM pelanggar lalu lintas tinggal di-scan menggunakan HP petugas.
Sebelumnya wacana SIM berlaku seumur hidup tersebut dilontarkan oleh anggota DPR RI, Sarifuddin Sudding, pada November 2024 lalu.
Per tahun 2025, ada biaya terbaru untuk pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Cek selengkapnya!
Korlantas Polri akan terapkan sistem poin pada SIM mulai Januari 2025. Pelanggaran akan mengurangi poin, dan SIM bisa dicabut.
Surat izin mengemudi (SIM) masih harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Polisi menjelaskan kenapa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup seperti KTP.