
Ini 54 Wilayah yang Sudah Berlakukan SIM Online
Korlantas Polri saat ini sudah memiliki layanan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online. SIM online bisa dinikmati di 54 wilayah ini.
Korlantas Polri saat ini sudah memiliki layanan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online. SIM online bisa dinikmati di 54 wilayah ini.
Polisi sudah memulai program SIM Nasional Indonesia Presisi (SINAR), untuk pengurusan SIM online di Banyuwangi. Sosialisasi pun dilakukan.
Cara Perpanjangan SIM online jadi satu informasi yang tidak boleh kelewatan untuk diperhatikan. Simak ulasannya berikut ini.
Perpanjang SIM 2021 kini bisa dilakukan secara online. Berikut informasi lengkap cara perpanjang SIM online, biaya, hingga aplikasinya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa saat kita mengendarai kendaraan bermotor. Ini biaya bikin SIM dan perpanjangan SIM.
Dengan cara ini, masyarakat bisa mengajukan perpanjangan SIM A dan SIM C hingga membayar pajak kendaraan secara online.
Berikut ini daftar lengkap biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM. Mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, hingga SIM Internasional.
Aplikasi Digital Korlantas Polri, yang di dalamnya ada fitur layanan SIM Nasional Presisi, masih dalam perkembangan. Tujuannya demi memanjakan masyarakat.
Meski masih banyak keluhan dari masyarakat akan sulitnya mengakses dalam aplikasi Digital Korlantas Polri, rupanya ratusan ribu pengendara mendaftar.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memperkenalkan layanan SINAR atau SIM Presisi yakni pelayanan SIM secara online. Tapi banyak yang gak bisa daftar nih.