
Catat! Ini 54 Wilayah yang Sudah Melayani Perpanjangan SIM via Online
Korlantas Polri saat ini sudah memiliki layanan perpanjang SIM secara online. Perpanjang SIM tak perlu ke Satpas lagi.
Korlantas Polri saat ini sudah memiliki layanan perpanjang SIM secara online. Perpanjang SIM tak perlu ke Satpas lagi.
Korlantas Polri saat ini sudah memiliki layanan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online. SIM online bisa dinikmati di 54 wilayah ini.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C saat ini bisa dilakukan secara online. Berikut ini langkah-langkahnya!
Aplikasi Digital Korlantas yang didalamnya bisa perpanjang SIM online lewat HP bakal bisa digunakan pada sistem operasi iOS.
Aplikasi Digital Korlantas Polri, yang di dalamnya ada fitur layanan SIM Nasional Presisi, masih dalam perkembangan. Tujuannya demi memanjakan masyarakat.
Meski masih banyak keluhan dari masyarakat akan sulitnya mengakses dalam aplikasi Digital Korlantas Polri, rupanya ratusan ribu pengendara mendaftar.
Aplikasi untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online telah diluncurkan beberapa hari lalu. Meski begitu, aplikasi itu tampak tak bisa diakses.
Korlantas Polri telah meluncurkan pelayanan SIM online dalam SINAR atau SIM Nasional Presisi. Pelayanan SIM keliling tetap ada.
Dalam pelayanan SIM online ini, nantinya ujian teori bisa dilakukan secara online di HP. Ini langkah-langkahnya.
Korlantas Polri resmi meluncurkan layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi, yakni pelayanan SIM secara online. Ini cara perpanjang SIM online.