Perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) menjadi kewajiban bagi pengemudi dalam rangka memastikan kelayakan dan legalitas dalam berkendara. Perpanjangan SIM dilakukan sesuai masa berlakunya, yakni 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat dilakukan 90 hari sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku sudah habis, maka pemilik SIM diwajibkan membuat SIM yang baru. Sehingga sebaiknya detikers tidak lupa mengecek masa berlaku SIM masing-masing.
Berkat kemajuan teknologi, detikers yang mau memperpanjang masa berlaku SIM tak perlu lagi mendatangi Satuan Penyelenggara Administasi SIM (Satpas) secara langsung, tetapi bisa melalui online. Lantas bagaimana caranya, berikut cara memperpanjang SIM online, beserta syarat dan biayanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Perpanjangan SIM Online
Perpanjangan SIM secara online dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Digital Korlantas Polri adalah aplikasi yang secara khusus dibuat oleh kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Aplikasi tersebut memudahkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan Korps Lalu Lintas Polri, termasuk untuk perpanjangan SIM. Berikut cara melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone dan lakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
- Setelah berhasil, buat PIN dan konfirmasi PIN untuk keamanan aplikasi.
- Isi profil pada menu profil dengan nomor NIK, nama, dan email. Aktivasi akun akan dikirimkan melalui email.
- Kemudian lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto Liveness.
- Persiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
- Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser di handphone.
- Setelah itu, pilih Menu SIM dalam aplikasi dan lanjutkan dengan memilih opsi perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
- Pilih SATPAS penerbit.
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
- Lihat nomor rekening untuk pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi dalam aplikasi.
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Online
Detikers perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai syarat memperpanjang SIM secara online. Sebelum melakukan pengiriman syarat, pastikan dokumen tidak buram, agar menghindari penolakan proses verifikasi data yang menambah waktu proses pembuatan SIM.
Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM online.
- SIM lama
- e-KTP
- Hasil Rikkes Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Berapa Lama Proses Perpanjangan SIM Online?
Proses perpanjangan SIM biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja. Namun, apabila terjadi lonjakan pengajuan di Satpas, maka prosesnya bisa membutuhkan waktu yang lebih panjang. Estimasi waktu tersebut belum termasuk proses pengiriman dari Satpas ke alamat pemilik SIM.
Untuk jam operasional Satpas sendiri, yaitu Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Permohonan SIM di atas pukul 15.00 WIB, akan diproses esok hari. Untuk memantau proses perpanjangan SIM online, detikers dapat melakukan pengecekan secara berkala di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Biaya Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut besaran biaya untuk perpanjangan SIM.
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM B: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Pembuatan SIM International: Rp 225.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas.
(ihc/irb)