detikOtoMinggu, 07 Apr 2024 06:07 WIB
Jangan Panik, SIM Mati Bisa Diperpanjang tapi Syaratnya...
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia memberi kelonggaran bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya.












































