
Catat! SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang
Selama libur Lebaran 2022, kepolisian memberikan keringanan bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis.
Selama libur Lebaran 2022, kepolisian memberikan keringanan bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis.
Setelah diliburkan selama libur dan cuti bersama Idul Fitri, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kembali dibuka.
SIM yang mati tersebut bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
Jika pada waktu normal SIM habis lewat sehari saja harus bikin baru, maka selama libur Lebaran ini bisa diperpanjang tanpa ujian lagi.
Dispensasi SIM yang telat masih bisa diurus kembali diperpanjang mengingat pemerintah melanjutkan pemberlakuan PPKM.