
Awas Kelewat! SIM Mati Bisa Diperpanjang Pekan Ini, Catat Jadwal dan Syaratnya
SIM mati bisa diperpanjang pada Sabtu pekan ini. Tapi nggak semua SIM mati yang bisa diperpanjang pada tanggal tersebut, begini persyaratannya.
SIM mati bisa diperpanjang pada Sabtu pekan ini. Tapi nggak semua SIM mati yang bisa diperpanjang pada tanggal tersebut, begini persyaratannya.
Pemilik kendaraan yang SIM-nya mati saat libur dan cuti bersama Nyepi bisa melakukan perpanjangan tanpa bikin baru hari ini, Rabu (13/3).
Berikut syarat untuk pemilik kendaraan yang mau perpanjang SIM mati tanpa bikin baru.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan penyesuaian pelayanan surat izin mengemudi (SIM) menjelang Pemilu, Rabu (14/2/2024).
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kedaluwarsa tepat saat libur Isra Mikraj dan cuti bersama Imlek akhir pekan kemarin masih bisa diperpanjang.
Proses pembuatan dan perpanjang SIM mati di tanggal merah mendapat dispensasi dari pihak kepolisian. Begini tata caranya, simak yuk!
Ada dispensasi bagi pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada hari libur dan cuti bersama Isra Mikraj dan Imlek pekan ini.
SIM punya masa berlaku. Sesuai aturannya, SIM berlaku selama lima tahun. Setelah itu, SIM bisa diperpanjang asalkan beberapa syarat terpenuhi.
SIM yang mati saat libur Isra Mikraj dan Imlek bisa diperpanjang pekan depan.
SIM yang mati masih bisa diperpanjang sehingga pemiliknya tak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian lagi.