
Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1, Berlaku di Seluruh Indonesia
Korlantas Polri resmi menerbitkan SIM C1 untuk motor 250-500 CC. SIM C1 berlaku di seluruh Indonesia.
Korlantas Polri resmi menerbitkan SIM C1 untuk motor 250-500 CC. SIM C1 berlaku di seluruh Indonesia.
Polisi sudah menyiapkan ratusan unit motor gede (moge) untuk ujian SIM C I. Namun kalau masyarakat pakai motornya sendiri boleh kok.
Mengendarai moge harus punya SIM C I atau C II. Lalu bagaimana dengan motor listrik?
Mengendarai motor yang lebih besar harus menggunakan SIM C I atau C II. Tapi tenang, penggolongan SIM C ini tidak bikin kantong tebal kok.
Penerbitan SIM C I diharapkan mulai diuji coba bulan depan. Lalu kapan SIM C II dimulai?
Penerbitan SIM C I untuk pengendara moge diharapkan dimulai bulan depan. Polisi juga menghitung-hitung penggolongan SIM C untuk motor listrik.
Korlantas Polri bakal meluncurkan buku panduan ujian SIM. Buku itu akan disebar ke sekolah, perpustakaan hingga stasiun kereta.
Korlantas Polri tengah menggadang penggolongan SIM C, yakni SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc. Syaratnya, yakni minimal mempunyai SIM C dulu selama 1 tahun.
Ke depannya Surat izin Mengemudi khusus sepeda motor akan terbagi dalam 3 golongan, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Korlantas Polri sudah mengumumkan telah mempersiapkan 132 moge alias motor gede atau motor dengan menggendong mesin di atas 250cc ke berbagai daerah.