
Waduh! Keluar Masuk Kota Tangerang Kini Wajib Pakai SIKM
Warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota maupun masuk ke kota Tangerang juga wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota maupun masuk ke kota Tangerang juga wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
SIKM jadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk bepergian di masa larangan mudik. Ini dokumen dan cara mengurusnya!
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan masyarakat termasuk para pegawai di Jabodetabek masih bisa beraktifitas seperti biasa selama lebaran.
Larangan mudik mulai berlaku hari ini, 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Warga yang hendak keluar-masuk Jakarta wajib mengantongi SIKM. Ini cara pengajuannya.
Pemerintah melarang mudik lebaran mulai hari ini hingga 17 Mei 2021. Warga yang ingin keluar dan masuk Ibu Kota harus mengurus SIKM.
Larangan mudik berlaku dari hari ini hingga tanggal 17 Mei nanti. Berikut adalah 10 hal tentang larangan mudik 2021.
Dalam Kepgub Nomor 569 Tahun 2021, SIKM Jakarta mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Pemegang SIKM juga wajib memiliki surat bebas COVID-19.
SIKM wajib dipunya warga DKI Jakarta yang akan melalukan perjalanan ke luar Jabodetabek mulai besok. Bagaimana cara membuat SIKM?
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Kepgub soal surat izin keluar masuk (SIKM) seagai syarat perjalanan selama larangan mudik.
Wagub DKI mengatakan kepgub soal kebijakan penggunaan SIKM di masa larangan mudik segera terbit. Pengurusan SIKM disebut akan lebih mudah.