
Hattrick Tersangka bagi Zarof Eks Pejabat MA
Lagi-lagi Zarof Ricar menjadi tersangka. Kali ini ia ditetapkan sebagai tersangka suap dan permufakatan jahat pada kasus di Pengadilan Tinggi Jakarta 2003-2005.
Lagi-lagi Zarof Ricar menjadi tersangka. Kali ini ia ditetapkan sebagai tersangka suap dan permufakatan jahat pada kasus di Pengadilan Tinggi Jakarta 2003-2005.
Kejagung mengajukan banding atas vonis eks pejabat MA, Zarof Ricar, karena jaksa tidak sepaham soal pengembalian Rp 8 miliar ke Zarof.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 16 tahun yang dijatuhkan ke mantan pejabat MA yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar.
Mantan pejabat MA yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, divonis 16 tahun hukuman penjara. Zarof telah menimbun harta hingga Rp 1 trilun.
Majelis hakim menyatakan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, mempunyai akses istimewa untuk mengurus perkara.
Mantan Pejabat MA yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, mengaku menyesali perbuatannya dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Makelar kasus, Zarof Ricar, akui menerima uang Rp 50 miliar dari pengurusan perkara perdata kasus gula.
Istri Zarof, Dian Agustiani; dan dua anak Zarof, Ronny Bara Pratama dan Diera Cita Andini; hadir langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk bersaksi.
Pensiunan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) Abdul Latif mengatakan eks pejabat MA sekaligus makelar kasus Zarof Ricar pernah minta tolong.
Hakim Agung Soesilo menceritakan pertemuan antara dirinya dengan terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar.