
Perjalanan Kasus Tes Swab RS Ummi Habib Rizieq hingga Divonis 4 Tahun Penjara
Hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS Ummi. Berikut ini kilas balik kasusnya.
Hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS Ummi. Berikut ini kilas balik kasusnya.
Hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS Ummi. Berikut rangkuman vonis-vonis untuk Habib Rizieq.
"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden, dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," tutur hakim memberi opsi.
Massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) tampak bertahan di flyover Pondok Kopi. Mereka bertahan di sana sembari meneriakkan takbir.
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran terkait hasil tes swab di RS Ummi. Dia lalu memekikkan takbir.
Majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) 4 tahun penjara. Hakim meyakini Rizieq menyiarkan kabar bohong.
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab RS Ummi. Apa saja pertimbangan hakim?
Habib Rizieq Shihab menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara. Rizieq pun menyatakan banding.
Massa pendukung Habib Rizieq tetap bertahan di flyover Stasiun Klender, Jakarta Timur, meski jalur menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur diblokade polisi.
Massa pendukung Habib Rizieq berdialog dengan polisi. Mereka meminta agar diizinkan mendekat ke PN Jaktim.