
Alasan Korban Ngamuk di Sidang Vonis Doni Salmanan
Dia kecewa atas putusan hakim yang tak mengabulkan ganti rugi korban, dan malah mengembalikan barang bukti ke Doni serta sisa barang bukti yang disita negara.
Dia kecewa atas putusan hakim yang tak mengabulkan ganti rugi korban, dan malah mengembalikan barang bukti ke Doni serta sisa barang bukti yang disita negara.
Majelis hakim PN Bale Bandung memvonis Doni Salmanan 4 tahun penjara. Namun, hakim tak menyita aset-aset mewah Doni Salmanan.
Para korban tak terima Doni Salmanan divonis empat tahun penjara. Mereka pun marah dan menyebut ada permainan hukum antara hakim dan pengacara.
Doni Salmanan divonis hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Doni pun tak kuasa menahan tangis usai putusan dibacakan.
Selain kasus TPPU-nya tak terbukti, terdakwa kasus Quotex, Doni Salmanan, dibebaskan dari ganti rugi. Hal ini berbeda dengan terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz.
Majelis hakim memvonis 4 tahun penjara terhadap Doni Salmanan. Dalam putusannya, hakim tak menyita aset kendaraan hingga rumah mewah milik Doni Salmanan.