
Kiki Batal Baca Pleidoi, Sidang Vonis Bos First Travel 30 Mei
Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang bos First Travel dengan agenda pembacaan putusan (vonis) pada pekan depan.
Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang bos First Travel dengan agenda pembacaan putusan (vonis) pada pekan depan.
"Tuntutan ketinggian. Ada fakta yang nggak sesuai," kata bos First Travel, Andika Surachman, menanggapi tuntutan 20 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim merampas airsoft gun milik bos First Travel, Andika Surachman, untuk negara.
Permintaan agar duit yang dikuasai bos First Travel dikembalikan ke jemaah dimasukkan jaksa ke surat tuntutan.
Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan
Bos First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Bos First Travel disebut melakukan tipu muslihat dengan promosi paket umrah seharga Rp 14,3 juta.
Bos First Travel Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah.
Para korban dugaan penipuan perjalanan umrah meminta jaksa penuntut umum (JPU) menuntut bos First Travel dengan tuntutan pidana maksimal.