
Tuntutan 50 Bulan Penjara Azis Syamsuddin Gegara Suap Robin Miliaran
Jaksa menuntut Azis Syamsuddin dengan tuntutan 4 tahun dan 2 bulan penjara karena diyakini memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Jaksa menuntut Azis Syamsuddin dengan tuntutan 4 tahun dan 2 bulan penjara karena diyakini memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
AKP Robin sempat menyebut sosok rentenir bernama Nanang. Cerita Robin itu membuat hakim menegur, kini giliran jaksa KPK yang menuding Robin berbohong.
Jaksa membeberkan soal sosok Nanang yang disebut dalam sidang Azis Syamsuddin sebagai rentenir. Jaksa meyakini sosok Nanang itu adalah kebohongan.
Jaksa KPK mengungkit aksi ajakan sumpah mubahalah yang dilakukan Azis Syamsuddin dalam surat tuntutannya. Seperti apa?
Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin.
Jaksa KPK mengungkapkan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan sebelum menuntut Azis Syamsuddin dengan pidana penjara 4 tahun dah 2 bulan.
Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Azis juga dituntut hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Azis Syamsuddin saat ini sedang mendengarkan surat tuntutan yang dibaca jaksa KPK terkait kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin.