
Security Officer Arema Divonis 1 Tahun Bui di Sidang Tragedi Kanjuruhan
Suko Sutrisno, terdakwa Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun penjara. Hakim menilai Suko bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.
Suko Sutrisno, terdakwa Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun penjara. Hakim menilai Suko bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.
Dalam sidang lanjutan pada Kamis besok jaksa dari Kejati Jatim akan menghadirkan 29 saksi yang memberatkan terdakwa.
Polisi telah meminta Aremania untuk tidak datang menghadiri Sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sejumlah personel gabungan telah disiagakan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebagian di antara mereka dilengkapi senjata dan gas air mata.
Sidang tragedi Kanjuruhan segera digelar. Berbagai persiapan dilakukan jelang persidangan. Polisi turut mempersiapkan pengalaman menjelang persidangan.