
KPK Panggil Pejabat PUPR Terkait Kasus Proyek Air Minum yang Jerat Rizal Djalil
KPK memanggil 2 saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem air minum (SPAM) di Kementerian PUPR yang menjerat anggota BPK Rizal Djalil.
KPK memanggil 2 saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem air minum (SPAM) di Kementerian PUPR yang menjerat anggota BPK Rizal Djalil.
Kasus suap di balik proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diusut KPK kembali memunculkan adanya tersangka baru.
Kasatker SPAM Strategis Anggiat Partunggul Nahot Simaremare divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kasatker SPAM Strategis Anggiat Partunggul Nahot Simaremare membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Kasatker SPAM Strategis Anggiat Partunggul Nahot Simaremare dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, divonis 3 tahun denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa KPK mendakwa Teuku M Nazar selaku Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Kementerian PUPR menerima suap berkaitan dengan proyek SPAM.
Jaksa KPK mengungkapkan sejumlah pemberian yang diduga sebagai gratifikasi yang diterima salah seorang pejabat di Kementerian PUPR Anggiat PN Simaremare.
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Strategis, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare didakwa menerima gratifikasi Rp 10 miliar dan uang asing dari para kontraktor.
Kasatker SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare didakwa menerima suap Rp 4,9 miliar dan USD 5 ribu terkait proyek SPAM.