
Direktur PTPN III Bersaksi di Sidang, Sebut Komut Syarkawi Terima Uang
Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi disebut memberikan uang Rp 1,9 miliar ke Komisaris Utama PTPN VI M Syarkawi Rauf.
Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi disebut memberikan uang Rp 1,9 miliar ke Komisaris Utama PTPN VI M Syarkawi Rauf.
Jaksa KPK mengungkap penggunaan uang yang diberikan Pieko Njotosetiadi ke eks Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan
KPK memanggil direktur operasional Bulog Tri Wahyudi Saleh terkait kasus dugaan suap distribusi gula.
KPK memanggil direktur operasional Bulog Tri Wahyudi Saleh terkait kasus distribusi gula. Tri dipanggil sebagai saksi untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana.
Terdakwa kasus suap distribusi gula Pieko Njotosetiadi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia disidang terkait suap distribusi gula di PTPN III.
Jaksa KPK membongkar cara Pieko Njotosetiadi mengirimkan duit suap untuk Dolly Parlagutan saat aktif sebagai Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III.
"Ini menariknya Pak, kok pinjam kepada pihak pembeli gula, BUMN pinjam ke swasta ya kan?" tanya jaksa kepada Wien.
Jaksa KPK heran bagaimana suatu perusahaan yang sudah masuk daftar hitam (black list) tetap bisa bertransaksi dengan salah satu BUMN. Seperti apa ceritanya?