
Vonis Disunat Jadi 4 Tahun, Eks Dirut PTPN III Jalani Pidana di LP Sukamiskin
Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan akan menjalani pidana 4 tahun di LP Sukamiskin setelah PK-nya dikabulkan.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan akan menjalani pidana 4 tahun di LP Sukamiskin setelah PK-nya dikabulkan.
KPK mengeksekusi eks Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, I Kadek Kertha Laksana ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur.
KPK melakukan eksekusi mantan Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Dolly diyakini menerima suap senilai SGD 345 ribu, atau setara dengan Rp 3,5 miliar, dari pengusaha Pieko Njotosetiadi.
Eks Dirut PTPN III Dolly Parlagutan dan eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana jalani sidang lanjutan. Sidang itu terkait suap distribusi gula.
Eks Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana kembali diperiksa KPK. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap distribusi gula.
KPK merampungkan proses penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III. Keduanya akan segera disidang.
KPK memanggil Executive Vice President Comercial Director PTPN Holding, Madya B Prastyawan, terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III.
Sekretari mantan Direktur PTPN III Adinda Anjarsari memenuhi panggilan KPK. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III.
KPK memeriksa sekretaris tersangka kasus dugaan suap distribusi gula, I Kadek Kertha Laksana, Adinda Anjasari sebagai saksi.