
Vonis Disunat Jadi 4 Tahun, Eks Dirut PTPN III Jalani Pidana di LP Sukamiskin
Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan akan menjalani pidana 4 tahun di LP Sukamiskin setelah PK-nya dikabulkan.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan akan menjalani pidana 4 tahun di LP Sukamiskin setelah PK-nya dikabulkan.
KPK mengeksekusi eks Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, I Kadek Kertha Laksana ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur.
KPK melakukan eksekusi mantan Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Eks Dirut PTPN III Dolly Parlagutan dan eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana jalani sidang lanjutan. Sidang itu terkait suap distribusi gula.
Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Eks Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan didakwa menerima uang SGD 345.000 (setara Rp 3,5 miliar) dari pengusaha Pieko Njotosetiadi.
Uang Rp 3,5 M diterima Dolly melalui I Kadek Kertha Laksana. Uang itu berkaitan persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.
Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Eks Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana kembali diperiksa KPK. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap distribusi gula.