
Eks Ketua KONI Kota Tangerang Divonis 5 Tahun 10 Bulan Penjara
Eks Ketua Koni Tangerang Dasep, dinilai bersalah karena telah melakukan korupsi dana pengembangan olah raga dan atlet untuk kepentingan pribadi.
Eks Ketua Koni Tangerang Dasep, dinilai bersalah karena telah melakukan korupsi dana pengembangan olah raga dan atlet untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa dinilai bersalah melakukan korupsi karena menggunakan dana pengembangan olahraga untuk bisnis multilevel marketing (MLM).
eduanya dituntut di kasus penyelewengan dana KONI untuk kepentingan membangun bisnis MLM masing-masing terdakwa.
Jaksa KPK menyebut Menpora melakukan pemufakatan jahat dengan asisten pribadinya terkait kasus dana hibah KONI. Apa tanggapan Kemenpora?
Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana keberatan dengan tuntutan 7 tahun penjara dalam kasus suap dana hibah.
Jaksa KPK menyebut asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menerima Rp 11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Mulyana diyakini jaksa bersalah menerima suap dari eks Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.