
Tak Ajukan Kasasi, Ratna Sarumpaet Desak Jaksa Eksekusi Dirinya
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mendesak jaksa melakukan eksekusi.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mendesak jaksa melakukan eksekusi.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mempersoalkan masa penahanan Ratna Sarumpaet yang disebut habis sejak 15 Agustus.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menyerahkan memori banding atas vonis 2 tahun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sempat menerima, Ratna Sarumpaet memilih melakukan 'perlawanan' atas vonis 2 tahun penjara dengan mengajukan banding.
Tim jaksa penuntut umum juga mengajukan permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet mendadak berubah pikiran soal vonis 2 tahun penjara kasus hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet mengajukan banding.
Terdakwa kabar bohong (hoax) penganiayaan Ratna Sarumpaet memutuskan menerima vonis 2 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara atas kasus hoax penganiayaan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 6 tahun penjara.
Terdakwa kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet dan putrinya Atiqah Hasiholan heran terhadap pertimbangan hakim soal benih-benih keonaran.
Hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet diyakini hakim memunculkan benih-benih keonaran.