
Permintaan Maaf Terbuka Ringankan Vonis Ratna
Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara atas kasus hoax penganiayaan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 6 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara atas kasus hoax penganiayaan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 6 tahun penjara.
Atiqah Hasiholan mendampingi Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan atas kasus hoaks penganiayaan hari ini (11/7). Ia pun berharap sang ibu divonis bebas.
JPU menolak pleidoi yang disampaikan pengacara Ratna Sarumpaet. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa 6 tahun.
Ratna Sarumpaet membacakan pleidoi sambil menangis saat menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus hoax penganiayaan.
Ratna Sarumpaet membacakan pleidoi sambil menangis saat menanggapi tuntutan JPU dalam kasus hoax penganiayaan. Ratna menyinggung kasusnya dipolitisasi.
Pengacara Ratna Sarumpaet mengatakan kliennya tak ingin berita penganiayaannya tersebar ke masyarakat. Menurutnya berita penganiayaan tersebar dari tokoh-tokoh.
Pengacara Ratna Sarumpaet menyinggung kasus kliennya tak lepas dari persaingan politik di masa Pilpres 2019. Hal ini disampaikan dalam pembacaan pleidoi.
Ada 108 halaman nota pembelaaan yang akan dibacakan oleh Ratna Sarumpaet dan tim kuasa hukum pada sidang di PN Jaksel, Selasa (18/6) besok.
Ratna merasa kasusnya dipolitisasi hingga dirinya stress. Apalagi, polisi kini tengah mengembangkan kasusnya itu dengan memeriksa beberapa saksi lain.
Ratna Sarumpaet menjalani sidang agenda tuntutan hari ini. Ratna, melalui pengacaranya, berharap jaksa menuntut berdasarkan fakta-fakta persidangan.