
Baca Pleidoi, Pengacara: Berita Penganiayaan Ratna Menyebar dari Tokoh
Pengacara Ratna Sarumpaet mengatakan kliennya tak ingin berita penganiayaannya tersebar ke masyarakat. Menurutnya berita penganiayaan tersebar dari tokoh-tokoh.
Pengacara Ratna Sarumpaet mengatakan kliennya tak ingin berita penganiayaannya tersebar ke masyarakat. Menurutnya berita penganiayaan tersebar dari tokoh-tokoh.
Pengacara Ratna Sarumpaet menyinggung kasus kliennya tak lepas dari persaingan politik di masa Pilpres 2019. Hal ini disampaikan dalam pembacaan pleidoi.
Terdakwa kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet mengaku siap menjalani sidang pleidoi hari ini. Nantinya, ada 108 halaman nota pembelaan yang akan dibacakan
Ratna Sarumpaet tiba di PN Jakarta Selatan untuk sidang lanjutan pembacaan pleidoi. Ratna yakin nota pembelaannya bisa memengaruhi putusan hakim.
"Ya siap secara moril aja, ya saya ada pembelaan pribadi," kata Ratna Sarumpaet saat tiba di PN Jaksel jelang sidang pleidoi. Baca di sini:
Terdakwa kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang lanjutan pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada 108 halaman nota pembelaaan yang akan dibacakan oleh Ratna Sarumpaet dan tim kuasa hukum pada sidang di PN Jaksel, Selasa (18/6) besok.
Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun bui karena diyakini jaksa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan.
Jaksa menyebut Ratna Sarumpaet sebagai tokoh seharusnya menjaga suasana stabil bukan gaduh.
Ratna Sarumpaet menyebut tuntutan 6 tahun penjara terkait keonaran karena hoax penganiayaan terlalu berlebihan.