detikNewsSenin, 13 Feb 2023 19:58 WIB
Hakim: Tak Ada Alasan Pemaaf dan Pembenar untuk Putri Candrawathi
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Putri.












































