detikNewsKamis, 20 Okt 2022 10:18 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi.
detikNewsKamis, 20 Okt 2022 10:18 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi.
detikNewsKamis, 20 Okt 2022 10:11 WIB
Sebelum membacakan eksepsi, jaksa menyampaikan terima kasih kepada penasihat hukum Putri yang menunjukkan kegigihan untuk mencari kebenaran dalam perkara ini.
detikNewsKamis, 20 Okt 2022 09:47 WIB
Sidang lanjutan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dimulai. Putri akan mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukannya.
detikNewsKamis, 20 Okt 2022 06:24 WIB
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, memberikan penjelasan terkait kliennya yang disorot warganet 'bercanda' di sela sidang perdana kasus pembunuhan Yosua.
detikNewsRabu, 19 Okt 2022 21:30 WIB
Warganet menyoroti momen Putri Candrawathi yang terlihat bercanda dengan tim kuasa hukum di sela sidang di PN Jaksel. Kuasa hukum memberi tanggapan.
detikSumutSelasa, 18 Okt 2022 09:45 WIB
Empat tersangka pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang perdana di PN Jaksel. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
detikSumutSelasa, 18 Okt 2022 07:00 WIB
Rosti, ibu Brigadir J heran melihat kelopak mata Putri Candrawathi. Dia heran kelopak mata Putri sembab terus menerus.
detikSumutSelasa, 18 Okt 2022 04:46 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tampak mengusap mata beberapa kali saat pengacara membaca eksepsi soal peristiwa di Magelang.
detikSumutSenin, 17 Okt 2022 22:10 WIB
Pihak Putri Candrawathi mengatakan pertemuan selama 15 menit di dalam kamar itu untuk meminta Brigadir J mengundurkan diri dari pekerjaannya.
detikJatengSenin, 17 Okt 2022 20:48 WIB
Hakim mengungkap bahwa Putri Candrawathi meminta agar tempat penahanannya dipindah dari Rutan Kejagung ke Mako Brimob. Namun permohonan itu ditolak.