Pihak Putri Candrawathi membeberkan percakapan antara istri Ferdy Sambo itu dengan Brigadir J selama 15 menit di dalam kamar. Pihak Putri mengklaim di dalam kamar itu Putri meminta Brigadir J untuk mengundurkan diri.
Tim pengacara Putri awalnya menjelaskan soal kronologi Brigadir J melakukan pelecehan kepada kliennya. Setelah itu, pihak pengacara kemudian menjelaskan alasan Putri memanggil kembali Brigadir J ke kamar dan bertem selama 15 menit.
"Selanjutnya Ricky Rizal membawa Nopriansyah Yosua Hutabarat ke kamar terdakwa Putri Candrawathi dan menunggu di dekat pintu kasa. Agar tidak terjadi keributan, terdakwa Putri Candrawathi mengatakan kepada Nopriansyah Yosua Hutabarat 'saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign'," bunyi nota keberatan Putri yang dianggap dibacakan di PN Jaksel seperti dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diminta resign oleh Putri, Brigadir J disebut keluar kamar sambil menangis. Brigadir J turun bersama Bripka Ricky Rizal.
"Kemudian Nopriansyah Yosua Hutabarat keluar kamar sambil menangis dan turun bersama Ricky Rizal Wibowo," katanya.
Dakwaan ke Putri Candrawathi
Sebelumnya, dalam sidang Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).
Singkatnya, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua. Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(afb/afb)